Kapten Putut Widodo, Bela Negara Adalah Kewajiban Setiap Warga Negara
Banyumas – Itulah materi yang dikupas oleh Pasi Teritorial Kodim 0701 Banyumas, Kapten Infanteri Putut Widodo, di penyuluhan non fisik TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2020 Kodim 0701/Banyumas, kepada segenap komponen masyarakat Desa Banjarsari Wetan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, di Balaidesa Banjarsari Wetan. (9/10/2020).
Dalam materinya, Kapten Putut menyampaikan tentang dasar hukumnya yaitu
Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, dan pasal 30 ayat (1)
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara”.
“Bela negara adalah tekad, sikap, semangat, dan tindakan seluruh warga
negara secara teratur, terpadu, berkelanjutan dan menyeluruh, dengan dilandasi
kecintaan kepada tanah air,” tegasnya.
Bela negara juga merupakan kesadaran berbangsa dan bernegara, dengan
keyakinan akan Pancasila sebagai ideologi satu-satunya bangsa Indonesia. “Menjadi
warga negara yang baik adalah warga negara yang patuh pada hukum atau
perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
“Jadi membela negara bukan hanya tugas dari TNI dan Polri saja,
melainkan juga kewajiban seluruh masyarakat Indonesia, hanya bentuknya
berbeda-beda,” tandasnya.
Bela negara juga merupakan kerelaan berkorban jiwa dan raga akan ancaman
baik internal maupun eksternal yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan
negara, persatuan dan kesatuan bangsa, serta mengancam keutuhan NKRI.
Disimpulkannya, untuk mewujudkan generasi yang militan dan mencintai
NKRI, maka generasi bangsa harus mengerti dan memiliki kemampuan awal bela
negara, turut hadir dalam kegiatan penyuluhan ini Kades Banjarsari Wetan bapak
Sujarwo, Perangkat Desa, Linmas, Ketua RT/RW, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat
Desa Banjarsari Wetan. (AuL).



Komentar
Posting Komentar