Penertiban Wajib Menggunakan Masker tahap V oleh Forkompincam Kebasen Banyumas

Banyumas. Pada hari Jum'at tanggal 28 agustus 2020 pukul 09.00 Wib s.d 10.30 wib bertempat di desa Kaliwedi tepatnya di Simpang Pasar kec. Kebasen Kab.Banyumas, telah dilaksanakan kegiatan oprasi wajib menggunakan Masker tahap V oleh Forkompincam Kebasen dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid - 19 dengan kekuatan lk 25 orang.


Petugas yang Melaksanakan giat:

a. Camat kebasen (Bpk Wahyu adhi fibrianto, S. STP)

b. Danramil 17/Kebasen (Kapten inf Sugiono)

c. Kapolsek kebasen (AKP Yanto,S.ST) 

d. Kasitrantibun kec. Kebasen (Bpk Didik Hemawan,S.Sn)

e. Anggota Koramil 17/Kebasen 4 orang

f. Anggota polsek kebasen 4 orang

g. Polpp kec. Kebasen 2 orang

h. Staf kec. Kebasen 4 orang

i. Perangkat desa Kaliwedi



Kegiatan yang dilaksanakan :

a. Melaksanakan penertiban wajib menggunakan masker di desa kaliwedi kec. kebasen. 

b. Bagi yang tidak menggunakan masker di buatkan surat peryataan agar selanjutnya selalu menggunakan masker dan ada yang KTP di tahan supaya mengambil di kantor kec. Kebasen. 


Catatan:

-Kegiatan penertiban wajib menggunakan masker dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid 19.

-pada operasi wajib menggunakan masker berhasil menjaring pengguna jalan raya yang tidak menggunakan masker sebanyak 25 orang. 


Selama kegiatan berjalan dengan tertib,lancar dan aman



Komentar

Postingan Populer